JOKOWI RESTUI BAHAN BAKU NUKLIR JADI BAGIAN
PERTAMBANGAN DI RI
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) merestui bahan baku nuklir menjadi bagian pertambangan di
Indonesia.
Restu
diberikan seiring dengan terbitnya aturan mengenai keselamatan pertambangan
bahan galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52
tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.
PP yang
ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk
pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997
tentang Ketenaganukliran.
Mengutip
pasal 2, pemerintah mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan
galian nuklir yang meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan,
termasuk manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.
Keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja,
masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap bahaya radiologi dan non-radiologi
yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.
Kemudian,
keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mencegah, mendeteksi,
menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir
secara tidak sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian
nuklir.
Selain itu,
hal ini juga untuk mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan
bahan galian nuklir dari tujuan damai.
Sementara
itu, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
bertujuan untuk mengatur sistem manajemen.
Meliputi hal
yang berhubungan langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian
dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan
dan keamanan kegiatan serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.
Merujuk pada
pasal 4, keselamatan pertambangan bahan galian nuklir meliputi keselamatan dan
kesehatan kerja, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan
lingkungan hidup.
Kemudian,
keselamatan fasilitas dan kegiatan, proteksi radiasi, pengendalian
radioaktivitas lingkungan hidup, penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan
limbah radioaktif.
Keamanan
pertambangan bahan galian nuklir meliputi garda aman dan proteksi fisik.
Sedangkan, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
meliputi sistem manajemen dan organisasi pertambangan.
Lebih
lanjut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan
mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan
mineral ikutan radioaktif.
Adapun
pertambangan mineral radioaktif meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan,
penggalian, dan dekomisioning pertambangan.
0 Komentar