Kekurangan
perumahan atau backlog masih menjadi pekerjaan rumah
pemerintah. Dalam catatan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Indrawati, backlog perumahan di Tanah Air masih tinggi, yakni
12,75 juta.
"Backlog 12,75
juta, itu artinya yang antre membutuhkan rumah apalagi Indonesia demografinya
masih relatif mudah, artinya generasi muda itu akan berumah tangga, makan
kemudian membutuhkan rumah," katanya dalam Securitization Summit 2022,
Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Kenapa?
itu lantaran kekuatan membeli rumah para generasi muda relatif tidak
sebanding dengan harga perumahan yang ada. Sehingga, para generasi muda memilih
tinggal di rumah orang tua maupun menyewa rumah.
Selain
harga yang sulit terjangkau, dari sisi suplai juga masih menjadi masalah.
Kebutuhan biaya untuk membangun rumah meningkat, terutama harga tanah di
perkotaan serta bahan baku pembangunan rumah terbilang relatif tinggi.
Mengatasi
masalah tersebut, salah satu langkah terobosan pemerintah adalah dengan
menyediakan berbagai skema kredit rumah rakyat yang bersubsidi. Yakni, dengan
menggunakan fasilitas pembiayaan perumahan alias fasilitas likuiditas
pembiayaan perumahan (FLPP). Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi
selisih bunga (SSB).
Selain
itu, pemerintah juga meng-create bantuan pembiayaan perumahan
berbasis tabungan. Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah juga
memberikan berbagai stimulus, salah satunya untuk sektor perumahan. Insentif
pembelian rumah untuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
dan pengenaan PPN 1 persen final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana.
Pemerintah
juga resmi memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah
sebesar 50 persen dari atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25
persen atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar. Insentif itu
akan berlaku hingga 30 September 2022.
Melalui Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah juga terus berupaya
mengatasi backlog dengan mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
untuk memiliki rumah layak huni.
Target
Backlog RPJMN
Sesuai
dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024
Pemerintah menargetkan peningkatan akses rumah layak huni dari 56,75 persen
menjadi 70 persen atau setara 11 juta rumah tangga.
Dalam
keterangan tertulis, Ahad (31/7/2022), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono
menyampaikan, pihaknya (Kementerian PUPR) mendorong masyarakat khususnya MBR
untuk memiliki hunian layak. “Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian
yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat
meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang
lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri Basuki.
Untuk
meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap pembiayaan perumahan yang
layak huni, Kementerian PUPR terus memberikan fasilitas kemudahan dan bantuan
pembiayaan perumahan berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP),
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Subsidi Bantuan Uang
Muka (SBUM), dan Pembiayaan Tapera.
Pada
TA 2022 Kementerian PUPR mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp23 triliun untuk
200.000 unit rumah dan BP2BT sebesar Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.
Direktur
Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra
Zuna mengatakan sampai 28 Juli 2022 Kementerian PUPR telah berhasil
memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah melalui fasilitas KPR FLPP
sebanyak 106.346 unit atau setara 53,2 persen dari target dan BP2BT sebanyak
3.024 unit atau 13,4 persen dari target.
“Dengan
semangat dari para stakeholders untuk menyediakan rumah bagi masyarakat, kami sangat
optimis target tersebut dapat tercapai,” ucap Herry dalam Webinar Prospek
Pembiayaan Properti Di Tengah Ancaman Krisis Global, Jumat (29/7/2022).
Terkait
dengan ketersediaan lahan, Herry juga mengatakan saat ini pemerintah sedang mengupayakan
penyediaan perumahan di kota- kota besar dan dan metropolitan melalui skema
hunian vertikal. Dari sisi pembiayaan, diperlukan mekanisme kreatif yang dapat
membantu MBR untuk menjangkau perolehan sarusun. Diantaranya adalah skema sewa
beli, pembiayaan kepemilikan bertahap (staircasing ownership),
KPBU, dan optimalisasi Dana FLPP.
“Skema-skema
tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu opsi pembiayaan untuk memperbesar
penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR di perkotaan,” tambah Herry.
Sektor
properti merupakan salah satu leading sector dalam pemulihan
ekonomi nasional. Multiplier effect dari sektor properti
mendorong pertumbuhan sektor konstruksi, material dan sektor lainnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Untuk
itu, di samping memberikan fasilitas pembiayaan bagi MBR, pemerintah juga
kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi terhadap sektor perumahan berupa
Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 2022.
“Kebijakan
insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP 2021
yaitu 50 persen atas penjualan rumah paling tinggi Rp2 miliar serta 25 persen
atas penjualan rumah dengan harga di atas Rp2-5 miliar,” tutup Herry.
0 Komentar