Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi
terhadap UU Narkotika, salah satunya soal Ganja untuk Medis. Dengan
demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini
berlaku.
“Menolak
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” demikian kata Ketua Mahkamah
Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020,
di Gedung MK, Rabu, 20 Juli 2022.
Gugatan
ini diajukan oleh enam pemohon. MK menyatakan pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II
Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon III Perkumpulan
Rumah Cemara, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a
quo.
Sedangkan,
pemohon V institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Untuk
itu, MK juga memutuskan “Menyatakan permohonan Pemohon V dan VI tidak dapat
diterima.”
Mengugat
Dua Pasal
Dalam
perkara 106/PUUXVIII/2020 ini, ada dua pasal yang digugat oleh pemohon.
1.
Penjelasan Pasal 6 ayat 1
Pertama
yaitu penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:
“Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang
hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak
digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan”
Pemohon
pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan menyatakannya tak memiliki
kekuatan hukum menginkat sepanjang tidak dibaca:
“Dalam
ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang
dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan
kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan
ketergantungan
2.
Pasal 8 ayat 1
Kedua
yaitu Pasal 8 ayat 1 yang berbunyi:
“Narkotika
Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.”
Pemohon
pun meminta MK untuk menganulir pasal ini dan langsung menyatakannnya tidak
mempunyai kekuatan hukum mengingkat. Kedua pasal inilah yang digugat oleh
sejumlah pemohon.
Pertimbangan
MK
Sejumlah
hal jadi pertimbangan MK. Salah satunya, Mahkamah berpendapat pertimbangan hukum
di dalam menilai konstitusionalista Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 35
2009 menjadi satu kesatuan dan dipergunakan dalam mempertimbangkan
konstitusionalitas normal Pasal 8 ayat 1.
Mahkamah
telah berpendirian Penjelasan Pasal 6 tersebut adalah konstitusional, maka
sebagai konsekuensi yuridisnya terhadap ketentuan normal Pasal 8 ayat 1 inipun
harus dinyatakan konstitusional
Menimbang
bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah
berkesimpulan permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.
“Sedangkan dalil-dalil dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut
karena dipandang tidak ada relevansinya,” kata Hakim MK Suhartoyo
membacakan poin pertimbangan.
0 Komentar