Kepala Badan Narkotika
Nasional Petrus Reinhard Golose menyatakan dirinya sepakat dengan putusan
Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika terkait isu penggunaan ganja untuk medis.
“Saya sependapat dengan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata
Petrus kepada wartawan di Kantor BNN, Jakarta, Rabu.
Sebagai Kepala BNN, tutur Petrus, ia melihat dasar hukum dan undang-undang yang
sudah mengatur tentang penggunaan Narkotika Golongan I, yakni ganja.
Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika telah dengan tegas menyatakan bahwa Narkotika
Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Kemudian, Pasal 8 ayat (2) UU Narkotika menyatakan bahwa dalam jumlah terbatas,
Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia
laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Oleh karena itu, Petrus juga menyepakati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait
dengan penggunaan ganja untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
“Pengaturan ganja untuk ilmu pengetahuan itu sudah ada, bukan hanya dari
keputusan MK. Dalam undang-undang sudah disampaikan di dalam Pasal 8 (UU
Narkotika),” ucapnya.
0 Komentar