JOKOWI SIAPKAN RUU SAKTI, KORUPTOR SIAP-SIAP
'NANGIS DARAH'
Presiden
Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset, yang kini menjadi
pembahasan hangat saat ini, merupakan inisiatif dari pemerintah. Dirinya
bersikukuh akan mendorong RUU tersebut untuk segera diselesaikan oleh DPR.
Jokowi
beleid yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini akan
memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi atau tipikor di Tanah Air.
"Ini
prosesnya sudah berjalan. Saya harapkan dengan UU perampasan aset itu dia akan
memudahkan proses-proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk
menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi
saat melakukan penyerahan Bantuan Tunai Langsung (BTL), Rabu (4/5/2023).
Sebelumnya,
dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite Koordinasi Nasional
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD
meminta dukungan DPR untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Baca: Heboh
Transaksi Rp 349 T, Ini Perintah Jokowi untuk Mahfud MD
Hal ini,
menurutnya, dikarenakan upaya menindak kasus korupsi saat ini cukup sulit. Oleh
karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan 'senjata' untuk mengatasi korupsi.
Kepada Ketua Komisi III Bambang Pacul, Mahfud memohon dukukan.
"Tolong
melalui Pak Bambang Pacul (Ketua Komisi III) Pak, (Rancangan) Undang-Undang
Perampasan Aset tolong didukung," paparnya.
Koordinator
Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan RUU
ini sebenarnya memiliki bentuk draf pada 2015. Draf ini sudah cukup kuat untuk
menyita aset-aset pelaku tindak kejahatan yang mencuci uangnya, bukan hanya
koruptor tapi termasuk pelaku terrorisme, narkotika, pencurian, hingga
penggelapan.
"Kenapa
itu perlu didukung pembahasan dan pengesahannya, karena RUU ini akan
mempercepat proses perampasan dan pengembalian aset hasil tindak pidana, salah
satunya korupsi. Jadi bukan hanya untuk Tipikor berlakunya," ujar Lola.
Berdasarkan
draf yang sudah beredar pada 2015, dia mengatakan RUU Perampasan Aset ini bisa
menjadikan aset-aset dalam bentuk kendaraan, properti, serta harta benda
lainnya, menjadi objek yang mampu dirampas negara jika diperoleh berdasarkan
hasil tindak pidana atau kejahatan.
Namun, Lola
mengingatkan, draf terbaru belum dibuka aksesnya oleh pemerintah sehingga bisa
saja terjadi penguatan lebih baik atau malah membuka lebar pelemahan terhadap
RUU itu. Kendati begitu, Lola memastikan berdasarkan draf pada 2015, RUU ini
turut mempercepat proses hukum perampasan aset hasil tindak pidana.
0 Komentar