SATU LAGI! RUED JAKARTA, TAK RAMPUNG DI 5
TAHUN KEPEMIMPINAN ANIES BASWEDAN
DKI Jakarta
paling tertinggal soal Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Dari seluruh provinsi
di Pulau Jawa, Jakarta lah yang sampai saat ini belum menetapkan RUED-nya.
Sementara Jawa Tengah, adalah yang pertama kali menetapkan RUED melalui
peraturan daerah pada 2018, setahun setelah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
disahkan. Berikutnya Jawa Barat pada tahun 2019, Jawa Timur di tahun 2020 dan
yang terakhir, Banten.
Berdasarkan
data Dewan Energi Nasional (DEN), rancangan peraturan daerah Jakarta tentang
RUED, masih pada tahap pembahasan dengan DPRD. Padahal, RUEN yang menjadi dasar
penyusunan RUED telah terbit sejak kurang lebih 6 tahun lalu, yakni 2017.
Sekilas
tentang pembentukan RUED untuk tiap daerah. Merupakan amanat RUEN sebagai
turunan dari Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang berpangkal pada
Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi.
RUED
merupakan rencana pengelolaan energi daerah. Di dalamnya terdiri atas kondisi
energi serta proyeksi mendatang energi suatu daerah, visi-misi dan sasaran
energi, serta kebijakan dan strategi pengelolaan energi.
Singkatnya,
RUED berbicara tentang acuan dalam upaya pemenuhan energi daerah. Secara
nasional, posisi RUED penting, sebagai bentuk peran daerah dalam mendukung
terwujudnya kemandirian dan ketahanan energi. Dalam RUED pula, kadar dukungan
daerah terhadap wacana transisi energi Indonesia tercermin.
Jika
dibandingkan dengan Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat, Jakarta bukanlah
daerah penghasil migas, atau mungkin memiliki potensi energi terbarukan yang
besar. Berbeda dengan ketiga daerah tersebut. Yang merupakan daerah penghasil
migas serta memiliki potensi sumber energi terbarukan yang besar. Sehingga
urgensi RUED setiap daerah dikatakan berbeda.
Meski
begitu, bukan berarti hal tersebut menjadi pembenaran belum ditetapkannya RUED
di suatu daerah. Apalagi, RUEN telah
bertahun-tahun disahkan.
Memang,
penetapan RUED butuh keberpihakan kepala daerah. Sebagaimana Ganjar Pranowo dan
Ridwan Kamil di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Atau Soekarwo dan Khofifah Indar
Parawansa di Jawa Timur.
Sayangnya,
kepemimpinan kepala daerah Jakarta tak mencerminkan keberpihakan itu. Padahal,
ketika RUEN disahkan pada 2017, Jakarta memiliki kepala daerah baru, Anies
Baswedan, yang menang bersama wakil gubernurnya, Sandiaga Uno, dari lawannya,
pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat pada putaran kedua Pilkada
DKI Jakarta.
Kemenangan
Anies Baswedan bersama Sandiaga Uno resmi diumumkan KPU DKI Jakarta pada 7 Mei
2017. Dengan perolehan pilkada putaran kedua sebanyak 3.240.987 suara atau
57,96 persen dari pasangan Basuki-Djarot.
Anies
dilantik sebagai gubernur di Istana Negara, oleh Presiden Joko Widodo, 5 bulan
kemudian. Namun sejak resmi menjabat sebagai gubernur, dan selama 5 tahun
kepemimpinannya yang telah berakhir 2022 lalu, RUED Jakarta belum juga
ditetapkan.
Progres
penetapan RUED Jakarta bahkan tertinggal secara nasional dari daerah lain.
Ketertinggalan Jakarta soal RUED ini, bisa dikatakan merupakan sebuah catatan
kegagalan kepemimpinan Anies, dalam hal mendorong terwujudnya kemandirian dan
ketahanan energi nasional dari daerah.
0 Komentar