MARI TAAT PAJAK
JOKOWI AKAN UMUMKAN PELAKU PIDANA PAJAK KE
MEDIA
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru yang berisi ketentuan pelaku
pidana pajak akan diumumkan ke media.
Hal itu
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan. Dalam beleid yang diteken 12 Desember
2022 lalu, ketentuan soal pengumuman pelaku pidana pajak ke media itu diatur
dalam Pasal 61 angka 5 huruf (a).
Namun,
berdasarkan aturan itu, ada beberapa proses dan syarat yang diberlakukan
Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan penegak hukum sebelum mengumumkan
pelaku pidana pajak ke media.
Proses
pertama, menetapkan tersangka tindak pidana perpajakan. Penetapan ini bisa dilakukan
oleh penegak hukum secara langsung tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi
apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak
hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
"Dalam
hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Penyidik melakukan
tindakan
berupa: a. mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional
dan/atau internasional," kata aturan tersebut seperti dikutip Rabu
(14/12).
Selain
mengumumkan ke media massa, para Ditjen Pajak dan penegak hukum juga akan
mengusulkan supaya tersangka tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah itu,
mereka akan minta bantuan ke pihak yang berwenang untuk mencatatkan nama para
tersangka tersebut ke dalam red notice.
Meski
demikian, aturan baru dari Jokowi itu juga memberikan peluang pelaku pidana
pajak bebas.
Dengan
alasan kepentingan penerimaan negara, menteri keuangan bisa meminta jaksa agung
dapat menghentikan penyidikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sejak tanggal surat permintaan.
Tapi untuk
meminta penghentian penyidikan tersebut, Jokowi mengatur bahwa tersangka pelaku
pidana pajak wajib melunasi kerugian pada pendapatan negara akibat pidana pajak
yang dilakukannya ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar
satu kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.
"Kerugian
pada pendapatan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditambah dengan sanksi administratif
berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian pada pendapatan
negara," katanya.
0 Komentar