Presiden RI Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 116 Tahun
2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur,
dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Pengawasan dan pengendalian (wasdal)
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) manajemen Aparatur
Sipil Negara (ASN) ini diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan manajemen
ASN yang sesuai dengan NSPK. Pelaksanaan manajemen ASN yang efektif, efisien,
dan akuntabel diperlukan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN
bertujuan untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada
instansi pemerintah sesuai dengan NSPK Manajemen ASN dan mewujudkan pengawasan
dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi,” disebutkan dalam Perpres
yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Perpres yang ditandatangani pada tanggal
14 September 2022 ini mengamanatkan BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk
melakukan wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.
“Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN
dilakukan terhadap seluruh kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang
ditetapkan dan diselenggarakan oleh PPK [Pejabat Pembina Kepegawaian], PyB
[Pejabat yang Bersangkutan], atau pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah,” ketentuan Perpres yang
ditetapkan pada tanggal 14 September ini.
Adapun objek wasdal ini meliputi tiga
hal. Pertama, kebijakan dan implementasi manajemen ASN yang diselenggarakan
oleh PPK, PyB, atau pejabat lain yang ditunjuk. Kedua, tindak lanjut
rekomendasi yang diberikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara (PAN), Kepala BKN, serta menteri/pimpinan
lembaga terkait sesuai kewenangannya di bidang manajemen ASN. Ketiga, proses
manajemen ASN pada instansi pemerintah sesuai dengan NSPK.
Berdasarkan beleid ini, wasdal dilakukan
melalui dua metode, yaitu preventif dan represif. Metode preventif dilakukan
dengan lima cara, yaitu penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK manajemen ASN,
bimbingan teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem
informasi pengawasan dan pengendalian.
Metode preventif berupa bimbingan
teknis, konsultasi, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi
pengawasan dan pengendalian dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan
melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN
dan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Adapun metode represif adalah metode
wasdal yang dilakukan melalui audit manajemen ASN yang meliputi audit reguler
dan audit investigatif. Audit reguler dilakukan secara rutin terhadap instansi
pemerintahan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil wasdal preventif
dalam pelaksanaan manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK manajemen
ASN.
Sedangkan audit investigatif wajib
dilakukan jika terdapat permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PAN
dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan manajemen ASN;
permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau pengaduan masyarakat.
Audit investigatif atas pengaduan masyarakat dilakukan setelah adanya
verifikasi dan klarifikasi.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai audit
manajemen ASN diatur dengan Peraturan BKN,” disebutkan dalam Perpres.
Berdasarkan ketentuan Perpres, Kepala
BKN dapat melakukan tindakan administratif apabila instansi pemerintah tidak
melakukan perbaikan implementasi NSPK manajemen ASN atau tidak menindaklanjuti
hasil audit manajemen ASN.
Tindakan administratif tersebut dapat
berupa peringatan; pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK manajemen ASN;
pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian; pencabutan keputusan
atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi
kewenangan Presiden; pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, PyB,
atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden;
dan/atau rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, PyB, atau
pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Dalam Perpres juga diatur mengenai
sistem wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN.
“Untuk meningkatkan efektivitas,
efisiensi, dan optimalisasi wasdal pelaksanaan NSPK manajemen ASN, BKN
membangun sistem pengawasan dan pengendalian. Sistem pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud merupakan sistem peringatan dini dalam wasdal
pelaksanaan NSPK manajemen ASN,” disebutkan dalam Perpres 116/2022.
0 Komentar