Pemerintah menerbitkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan
Khusus dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Peraturan
tersebut ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tangga 27
September 2022.
Di dalam Perpres yang dapat diakses pada
laman JDIH Sekretariat Kabinet ini dinyatakan bahwa Presiden menugaskan khusus
kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk
melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur.
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud
didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil
kunjungan lapangan Presiden, yang terdiri atas:
a. pembangunan atau rehabilitasi
infrastruktur sumber daya air;
b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan
pengaman pantai;
c. pembangunan tambatan perahu;
d. pembangunan atau pengembangan sistem
drainase;
e. pembangunan jalan dan jembatan;
f. preservasi jalan dan jembatan;
g. pembangunan atau rehabilitasi kantor
pemerintahan;
h. pembangunan atau rehabilitasi asrama
mahasiswa;
i. pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan
tinggi;
j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/
bangunan umum;
k. pembangunan atau perbaikan rumah dan
sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l. pembangunan atau rehabilitasi sarana
dan prasarana serta utilitas umum;
m. pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n. pembangunan atau rehabilitasi
auditorium;
o. pembangunan atau rehabilitasi
bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p. pembangunan atau rehabilitasi istana;
q. rehabilitasi bangunan cagar budaya
atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r. pembangunan, rehabilitasi, atau
renovasi sarana dan prasarana pasar;
s. pembangunan atau rehabilitasi rumah
sakit;
t. pembangunan atau rehabilitasi rumah
susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi
rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan
fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
“Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud
memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektivitas, dan
akuntabilitas,” ditegaskan dalam Perpres.
Dalam penugasan khusus, Menteri PUPR
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan/atau masyarakat
yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana
dimaksud.
“Percepatan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kerja sama
pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan,” bunyi Perpres.
0 Komentar