Pemerintah melalui Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol)
sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan
Masyarakat.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek
online sempat ramai diperbincangkan. Bahkan pemerintah mengemukakan, jika tidak
ada penundaan, aturan kenaikan ini akan berlaku pada esok, Senin (29/9/2022).
"Keputusan penundaan ini
mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,"
kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi
Suara.com pada Minggu (28/8/2022).
Selain itu, kata dia, penundaan itu
dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku
kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Menurut Adita, Kemenhub masih terus
berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk
pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan
ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol
ini," katanya.
Meski begitu, Adita pun belum bisa
memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif ojol ini akan dilakukan
pemerintah.
"Belum tahu," pungkasnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojek
online (ojol) terus menuai pro-kontra. Besaran kenaikan yang berkisar 30-50
persen dinilai terlalu tinggi dan bisa membuat pelanggan ojol lari.
Bahkan, Ekonom RISED dari Universitas
Airlangga Rumayya Batubara mengatakan, wacana kenaikan tarif ojol sebesar 30-50
persen akan berdampak terhadap pengurangan jumlah masyarakat yang menggunakan
ojek online.
Menurut dia, berdasarkan riset yang
telah dilakukan kepada 1.000 pengguna ojol online di tiga wilayah zona yang
akan mengalami kenaikan, terdapat 53,3 persen tersebut menyatakan akan kembali
menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan ojek online.
"Dari 1.000 konsumen yang kita
riset, sebanyak 53,3 persen responden menyatakan akan balik menggunakan
kendaraan pribadi," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Mencari Titik Tengah
Polemik Kenaikan Tarif Ojek Online' ditulis, Minggu (28/8/2022).
Rumayya melanjutkan, dari 53,3 persen
responden tersebut menyatakan bahwa dengan adanya kenaikan tersebut akan
membebani mereka jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Sebelum adanya wacana kenaikan tersebut,
57 persen responden menyatakan dapat menghemat biaya pengeluaran mereka dalam
memenuhi kebutuhan makanan sebesar Rp11.000-40.000 per hari.
"Dari riset itu, kita tanya dengan
menggunakan ojek apakah ada penghematan dalam kebutuhan makan? Dari 57%
responden menyatakan mengalami penghematan biaya transportasi sebanyak
Rp11.000-40.000 per hari jika dibandingkan hari berangkat sendiri,"
bebernya.
Sementara itu, Kenaikan tarif ojek
online atau ojol bisa memicu inflasi meninggi, di samping faktor lain seperti
krisis energi dan pangan.
0 Komentar