Tentara Negara Indonesia (TNI)
Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap enam orang terduga mata-mata yang memasuki
wilayah Kalimatan Utara, berdasarkan laporan Dinas Penerangan Angkatan Laut
pada Rabu, 20 juli 2022 lalu.
Satgas Marinis Ambalat XXVII TNI AL
BKO Guspurla Koarmada II saat itu bertugas di Pos Sei Pancang, Kalimantan
Utara, berhasil mengamankan enam orang, yang diketahui tiga di antaranya
merupakan Warga Negara Indonesi (WNI), antara lain berinisial EW yang berusia
23 tahun, TR (40) tahun dan YY (40) tahun. Sementara, tiga tersisa adalah warga
negara asing (WNA) dengan inisial LS (40), HK (40), dan BJ (45). dikutip dari
Defence Security Asia, ketiga WNA tersebut berasal dari China dan Malaysia,
masing-masing dinataranya yaitu Leo Bin Simon berusia 40 tahun, Ho Jin Kiat
(40) tahun, serta Bai Jidong berumur 45 tahun.
Proses penangkapan yang dilakukan oleh
prajurit jaga Kopda Mar Mochamad Arif, menghentikan mobil avanza berwarna hitam
saat akan melintas tepat di depan pos jaga. Bukan tanpa alasan, langkah ini
dilakukan semata-mata hanya untuk menjalankan proses pemeriksaan dokumen,
bersama barang yang dibawa.
Akan tetapi, usai dilakukannya langkah
antisipasi, pengemudi beserta penumpang yang kemudian diketahui tanpa membawa
barang, diarahkan oleh Kopda Mar Mochamad Arif untuk turun dari kendara
tersebut menuju pos untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan yeng dibeberkan oleh
Dinas Penerangan Angkatan Laut mengatakan bahwa Komandan Pos Sei Pancang Lettu
Mar Victor Aji Hersanto saat melakukan pemeriksaan terkait dengan kelengkapan
dokumen serta HP milik ketiga WNA itu, terdapat banyak foto yang mencurigakan.
"Terdapat foto-foto bangunan pos
penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
di galeri HP mereka. Dan dilihat dari cara pengambilan gambar tersebut, dapat
disimpulkan, dilakukan secara sembunyi-sembunyi," terang Lettu Mar Victor
Aji Hersanto.
Tentunya, langkah selanjutnya yang
diambil Lettu Mar Victor Aji Hersanto melaporkan temuan ini kepada Dansatgarmar
Ambalat XXVII Kapten Marinir Andreas Persaulian Manalu S.T, yang kemudian
dilanjutkan dengan menghubungi Tim Kopaska, BIN, BAIS, SGI, Inten Kodim 0911,
Polsek Sebatik Timur, dan imigrasi untuk melakukan koordinasi dan penanganan
lanjutan.
Sementara itu, Datsatgas menerangkan
bahwa Pengambilan foto-foto secara illegal adalah salah satu tindak pelanggaran
hukum yang kemudian dapat dikenakan hukum ITE, berdasarkan undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), No. 19 tahun 2016.
0 Komentar