Pemerintah
melalui sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Negara BUMN,
dan Kementerian Investasi membagikan 560 Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada
pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Pemerintah
terus membagikan NIB bagi pelaku UMK untuk mempercepat pencapaian target
penerbitan NIB secara nasional.
Pendaftaran NIB
bagi pelaku UMK sangat dibutuhkan sebab NIB merupakan identitas pelaku usaha
Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin
Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
"KemenKopUKM
aktif melakukan ‘jemput bola’ kepada pelaku UMK untuk mendaftarkan usahanya
agar mendapatkan NIB," ucap Eddy. Hal itu diharapkan memunculkan kesadaran
dan mendorong pelaku UMK agar segera mendaftar NIB. Sinergi antar Kementerian
juga terus dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran tersebut.
0 Komentar