Rekayasa lalu lintas dilakukan di Kecamatan
Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang ditetapkan sebagai
lokasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara seiring pembangunan infrastruktur
jalan di wilayah itu.
Rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan mulai 1
Agustus 2022 menurut Kasat Lantas Polres Penajam Paser Utara, AKP Arif Ridho di
Penajam, Sabtu, hingga pembangunan akses jalan IKN Nusantara rampung.
Penjelasan Balai Pelaksana Jalan Nasional atau
BPJN, pembangunan infrastruktur jalan IKN Nusantara menyentuh separuh badan
jalan.
Berdasarkan paparan dari BPJN tersebut bakal
dilakukan rekayasa lalu lintas di kawasan IKN Indonesia baru bernama Nusantara.
Rekayasa lalu lintas di antaranya pembatasan jam
operasional kendaraan roda sepuluh atau kendaraan sumbu tiga ke atas melintas
di lokasi IKN Nusantara.
Jam operasional kendaraan tersebut dibatasi
melintas di kawasan IKN Nusantara, sebab memuat alat berat atau muatan yang
dibawa sangat berat.
"Jam operasional kendaraan besar melintas di
IKN dibatasi, dan sudah disiapkan tempat parkir di wilayah Silkar serta
Trunen," jelas dia.
Kendaraan roda sepuluh atau kendaraan sumbu tiga
boleh melintas di lokasi IKN Nusantara mulai pukul 24.00 hingga 06.00 WITA.
Kemudian dari pukul 06.00 sampai 22.00 WITA
kendaraan besar tersebut tidak diperbolehkan melintas di kawasan IKN Nusantara.
Kendaraan roda enam, roda empat, roda tiga dan
roda dua kata Arif Ridho, masih diperbolehkan melintas di lokasi IKN Nusantara.
Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk kelancaran
pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan di ibu kota negara Indonesia yang
baru.
0 Komentar