Jokowi memutuskan untuk segera menghapus status tenaga
honorer. Terhitung mulai pada tahun 2023, sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang
bekerja di instansi pemerintah.
Para tenaga honorer diberi kesempatan untuk mengikuti
seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau beralih ke outsourcing.
Penghapusan tenaga honorer sendiri merupakan mandat
yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan
sebutan pekerja outsourcing.
Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah mulai
digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga
administrasi.
Dengan perubahan ini, maka nantinya pegawai yang ada
di K/L hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga outsourcing.
0 Komentar