Pemerintah
menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 101 Tahun
2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan
yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditandatangani
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 15 Juli 2022.
Disebutkan
dalam pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan
diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Selain itu, mengingat jumlah kasus
kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi maka perlu optimalisasi peran
pemerintah.
“Peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak
belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan
strategi nasional”, disebutkan dalam Perpres.
Strategi
Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi
nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi,
fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab
kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap
anak.
“Stranas PKTA
dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan
penanganan kekerasan terhadap anak”, bunyi Pasal 3.
Adapun
tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
a.
menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta
pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap
anak
b. mengatasi
faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat
nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan
terhadap anak
c. mewujudkan
lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah
d. meningkatkan
kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang
tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan
e.
meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk
mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak
f. memastikan
ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko
mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan dan
g. memastikan
anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen
perubahan.
“Stranas PKTA
memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia arah kebijakan dan strategi
penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi”,
bunyi Pasal 5 ayat 1.
Berdasarkan
ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta
masyarakat.
“Pendanaan
pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,
anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, bunyi
Pasal 8.
Perpres
101/2022 ini mulai berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli
2022.
0 Komentar