Anggota
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Benny Harman
menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan mengancam
kebebasan pers.
RKUHP akan
mengatur hukuman bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan kebebasan tersebut.
Hasilnya, para jurnalis dapat menjalankan tugasnya dengan mengutamakan prinsip
kode etik jurnalistik.
“Kalangan
pers dan teman-teman jurnalis tidak perlu takut dan khawatir dengan RKUHP,
karena sudah terharmonisasi dan tersinkronisasi antara Undang-undang (UU) Nomor
40 Tahun 1999 tentang Pers dan RKUHP,” ungkap Benny dalam keterangan persnya,
Selasa (19/7/2022).
Hal itu
dikatakan Benny dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “Rancangan
Undang-Undang (RUU) KUHP dan Ancaman Kebebasan Pers” di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Selasa.
Benny
mengatakan, UU Pers sebagai lex specialis sehingga aturan yang ada di dalamnya
akan berlaku lebih tinggi dibandingkan dengan UU lex generalis.
Sementara
itu, RKUHP ketika sudah disahkan menjadi UU tidak bisa dianulir menjadi aturan
yang sudah ada dalam UU Pers karena bersifat khusus atau lex specialis.
“Dalam proses
harmonisasi ada aturan di UU Pers yang bisa dimasukkan ke dalam RKUHP agar
tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut. RKUHP justru melindungi kebebasan
pers,” jelas Benny.
Meski begitu,
kata dia, untuk penyalahgunaan kebebasan pers akan diatur hukumannya agar
memberikan efek jera. Ini dilakukan agar kalangan pers menyampaikan
informasi yang dipastikan sumber beritanya, yaitu dari pihak yang berwenang.
“Jadi informasi
yang dituntut kepada teman-teman pers adalah informasi yang harus dipastikan
sumber berita dari pihak berwenang. Karena kalau bukan dari pihak berwenang,
maka itu berita bohong,” katanya.
Ia menegaskan
bahwa yang dipidana adalah perbuatan pihak-pihak yang menyalahgunakan hak
menyampaikan pendapat dan hak kebebasan pers dengan menyiarkan berita bohong.
“Komisi III
DPR membutuhkan masukan konkret terkait RKUHP yang saat ini untuk draf resminya
sudah disampaikan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham),” katanya.
0 Komentar